Dr. Husni, M.Ag.

Husni, lahir di desa kecil Koto Tangah Batuhampar, Kec. Akabiluru, Kab. Limapuluh Kota, Sumatera Barat, pada tanggal 10 November 1972 dari pasangan Syaiful Anwar (alm.) dan Mainil (alm.). Memulai jenjang pendidikan formal Sekolah Dasar di SDN No. 1 di kampungnya (selesai tahun 1985). Kemudian melanjutkan ke Madrasah Tsanawiyah Swasta, Al Manaar di Batuhampar (selesai tahun 1989). Setelah dinyatakan naik ke kelas dua aliyah, ia harus berhenti sekolah, karena diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga. Tapi setahun kemudian melanjutkan sekolah lagi, dan baru menyelesaikan aliyah pada tahun 1993 di Madrasah Aliyah Swasta Al Manaar.

Pada tahun yang sama, ia melanjutkan kuliah di Fakultas Syariah, IAIN Imam Bonjol Padang, sambil bekerja sebagai karyawan “kasar” di Pesantren Modern Terpadu (PMT) Prof Dr. Hamka, di desa Pasar Usang Kab. Padang Pariaman. Pada tahun 1996 berhenti dari PMT Hamka, karena diamanahi sebagai Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol Padang (Periode 1996-1997). Dalam kapasitas sebagai Ketua Senat, ia mengikuti Studi Nasional dan Kongres Pertama Forum Mahasiswa Syariah Se-Indonesia (FORMASI), tahun 1996, yang diselenggarakan Senat Mahasiswa (SEMA) Fak. Syariah Universitas Muslim Indonesia Makassar. Setelah berakhirnya periode kepengurusan Senat Fakultas, ia juga dipercaya sebagai Sekretaris Redaksi Koran Mahasiswa “Suara Kampus” IAIN Imam Bonjol Padang, selama dua periode (1997-1998 dan 1998-1999). Akhirnya pendidikan tingkat Strata Satu-nya baru diselesaikan pada tahun 1999.

Setelah tamat S-1, ia kembali aktif di PMT Hamka sebagai tenaga pengajar dan pembimbing di asrama. Setahun kemudian, pada tahun 2000, ia mulai mengikuti pendidikan jenjang S-2 di Program Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang. Setelah menyelesaikan tatap muka dan seminar proposal, ia juga berhenti dari PMT Hamka dan menetap di kampung, yang berjarak sekitar 120 Km dari Kota Padang. Dalam masa itu, penulis ikut membantu mengajar di Sekolah tempat penulis belajar dulu, Al Manaar, pada jenjang Tsanawiyah dan Aliyah. Pendidikan S-2 baru bisa rampung pada tahun 2005.

Pada tahun 2007, begitu siap mernikah, penulis langsung berangkat ke Lhokseumawe, “mengisi” peluang tanaga pengajar honor (dosen honor) di STAIN Malikussaleh. Pada tahun 2009 penulis dinyatakan lulus sebagai CPNS Dosen di lembaga tersebut. Di lembaga ini, untuk Program Studi Ekonomi Islam (sekarang menjadi Ekonomi Syariah), mata kuliah utama yang dipercayakan kepadanya adalah Fikih Muamalah (2007-sekarang), dan Mata Uang Dalam Islam (2007-2012). Sedang untuk Program Studi Ahwal Syakhshiyah, penulis diberi kepercayaan mengajar Filsafat Hukum Islam (2007-2012) dan Fikih Siyasah (2009-2012). Di samping itu, penulis juga pernah dipercaya mengampu mata kuliah Moneter dalam Islam (2009), Analisa Investasi Syari’ah (2007), dan Muqaranatul Mazahib fil Mu’amalah (2011).

Pada tahun 2012, membawa keluarga dengan dua putera, ia berangkat ke Bandung untuk melaksanakan tugas belajar di PPS UIN SGD Bandung, Program (S3) Hukum Islam. Dalam masa ini, setelah dua tahun di Bandung, ia dikaruniai anak ketiga (peteri). Pada tahun 2016, ia menyelesaikan disertasinya yang “Metodologi ljtihad Muamalah dan Relevansinya dengan Peraturan Perundangan lndonesia (Studi Naskah Jam’ al-Jawâmi’ fî Ushûl al-Fiqh, Tâj al-Dîn at-Subkî [728-771 H])”. Setelah taman, ia kembali ke Lhokseumawe untuk mengabdi di lembaga asalnya. Setahun di Aceh, ia juga dikaruniai anak keempat (puteri).

Di samping mengajar, penulis juga pernah mengikuti beberapa penelitian, dua di antaranya adalah: Pertama, “Kritik Sunnah terhadap Konsep Jaminan pada Asuransi Syariah Kontemporer; Rekonstruksi Konsep Kafâlaḧ Sesuai Sunnah”, sebagai Peneliti Utama pada tahun 2009 (APBN). Kedua, Logika Hukum Versus Logika Maqâshid al-Syarî’aḧ dalam Fatwa DSN tentang Murabahah” sebagai Peneliti Utama pada tahun 2012 (APBN). Ketiga, Kriminalisasi Bunga (Analisa UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Keempat, Syarah dan Kritik dengan Metode Takhrîj Hadis tentang Nikah Mut’aḧ Khaybar tanpa Himar. Kelima, Hadis Ekonomi Keuntungan tanpa Menanggung Risiko (Syarḥ dan Kritik dengan Metode Takhrîj). Keenam, Beberapa Titik Kritis Murabahah dalam Fatwa DSN (Sebuah Analisis Kefikihan).