AKAD-AKAD BANK SYARIAH

AKAD-AKAD BANK SYARIAH

Penulis: Heri Irawan, Utari Evy Cahyani, Marina Zulfa,
Lucky Nugroho, Ferri Alfadri, Carmidah, Tuti Anggraini, Mila Fursiana Salma Musfiroh, Nur Azlina, Nurhidayati, Mukhlis, Firda Zulfa Fahriani, Angrum Pratiwi

Editor: –
Jumlah halaman: 
192 halaman
ISBN :
 Proses pengajuan
Jenis Kertas : 
Book Paper

 Rp 90.000

Dalam interaksi sosial, secara syariat, manusia dibatasi oleh upaya memenuhi hak dan kewajiban sebagai wujud tanggung jawabnya. Tak jarang mereka harus menarik sebuah kesepakatan-kesepakatan bersama. Proses mendapatkan kesepakatan dan kontrak ini lazimnya adalah disebut aqad atau dalam bahasa Indonesia, akad. Untuk itu ia memiliki peran pribadi selaku makhluk aqad dalam kehidupannya. Karena sifat manusia antara satu dengan yang lainnya berbeda, maka diperlukan aturan baku yang harus disepakati bersama dalam rangka menarik kesepakatan atau kontrak tersebut.

Tujuan dari penetapan aturan ini adalah terjaganya hak dan kewajiban masing-masing, menghindari penjajahan atas hak orang lain, dan penipuan. Bahkan bila terjadi perselisihan, maka dengan adanya ketetapan aturan ini, akan mudah diurai silang sengkarut permasalahan dan tanggung jawab masing-masing pihak sehingga konflik relasi sosial dan kontrak tersebut bisa diatasi bersama dengan saling menguntungkan, tanpa ada yang dirugikan, ditipu atau merasa dijatuhkan. Inilah maqashid syari’ah terkait dengan akad tersebut.

Begitu pula halnya dengan transaksi yang dilakukan pada bank syariah yang menyangkut institusi dan uang masyarakat yang dikelola, tentu membutuhkan akad. Untuk itu buku yang ditulis oleh 13 akademisi dari 11 Perguruan Tinggi ini akan memaparkan akad-akad penting dan sering digunakan dalam transaksi di bank syariah antara lain: Wadiah, Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna, Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT), Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn dan Qardh.