Lhokseumawe – Dalam rangka menunjang program pemerintah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19), Dekan FEBI IAIN Lhokseumawe mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-872/In.29/D4/KP.00.9/09/2021 tentang Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Lhokseumawe. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dan diunduh pada link di bawah ini.
Loading...
Surat edaran ini diharapkan menjadi petunjuk dan dapat dilaksanakan oleh seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa di lingkungan FEBI IAIN Lhokseumawe.