Selasa, 10 Januari 2023, 3 dosen FEBI IAIN Lhokseumawe yaitu Dr. Malahayatie, MA, Badriah, Lc, MA, dan Rahmawati, MA di undang oleh persatuan Istri Karyawan Bank Aceh Syariah ( PIKABAS) Cabang Merdeka dalam acara pengajian bulan Januari 2023. Pada kesempatan ini Ibu Ketua PIKABAS yang merupakan istri dari Bapak Taufiq sebaga kepala Cabang Bank Aceh Syariah Cabang Merdeka memberikan amanah kepada tim dosen untuk memberikan materi tentang Tata Cara memandikan dan Mengkafani Jenazah Perempuan. Acara ini di laksanakan di Mushalla Bank Aceh Syariah Cabang Merdeka dimulai dari Pukul 14.00 wib sampai dengan selesai.
Acara berlangsung khitmat dan penuh semangat karena tim dosen selain memberikan pengetahuan awal berupa materi fiqh jenazah kemudian di lanjutkan dengan praktik memandikan dan mengkafani jenazah secara langsung di hadapan mereka.
Teknis pemandian jenazah yang disebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat
“Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan diulang hingga tiga kali dan disunnahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunnahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang”.
Adapun teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut: Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar; Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut; Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya; Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama; Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua; Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua; Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga; Letakkan mayit di tengah kain; Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri; Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri; Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri; Ikat dengan tali yang ada
Acara ini merupakan bentuk pengabdian dosen kepada masyarakat sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat tentunya.